Bismillah, walhamdulillah, wa shollatu wa sallam ‘ala Rosulillah.. Amma ba’du,
Alhamdulillah ‘alaa kulli hal, Allah D masih memberikan kenikmatan berupa ujian kepada kita semua dengan pandemi ini. Namun, kita harus tetap bertawakal, berikhtiar dan berdo’a kepada Allah D agar Allah D senantiasa merahmati hidup kita, serta melimpahkan keberkahan-Nya dan menjaga kita semua dari keburukan di dunia & akhirat.. Aamiin
Dengan berakhirnya Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) yang dibuka pada tanggal 1 April s.d. 9 Juli 2020, maka kami Ma’had ‘Ali Imam Syafi’i (MAIS) Cilacap kembali membuka PMB untuk Gelombang II. Langkah ini kami ambil karena adanya calon mahasiswa yang kesulitan untuk melengkapi berkas syarat pendaftaran yang berasal dari pelayanan publik milik pemerintah khususnya, seperti KTP, SKCK/SKKB, dsb, dikarenakan masih adanya pembatasan atau diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang sedang melanda seluruh negeri.
Berikut informasi PMB Tahun Akademik 2020-2021 Gelombang II :
Pada PMB Gelombang II ini, kami memberikan kebijakan untuk memudahkan pengumpulan berkas syarat pendaftaran yang apabila ada calon mahasiswa yang masih kesulitan untuk melengkapi syarat pendaftaran tersebut yang berasal dari pelayanan publik milik pemerintah. Kemudahan tersebut berupa:
1. |
Ijazah |
|
Jika ada calon mahasiswa yang belum mendapatkan ijazah, maka dapat menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) untuk mengganti sementara berkas Ijazah.
Berkas ijazah tetap dibawa & diverifikasi oleh Panitia PMB, apabila mahasiswa telah dapat mulai hadir (dengan berdasar ketentuan dari pemerintah & dinkes) di Mahad. |
||
2. |
KTP (Kartu Tanda Penduduk) |
|
Untuk calon mahasiswa yang belum memiliki KTP, karena sulitnya mengurus di masa pandemi, maka kami beri kebijakan dengan cukup mengisi nomor KK (Kartu Keluarga) pada formulir pendaftaran online. | ||
3. |
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) |
|
Salah satu syarat membuat SKCK adalah dengan memiliki KTP.
Hal ini mengakibatkan untuk calon mahasiswa yang belum memiliki KTP tidak dapat membuat SKCK, maka kami berikan solusi agar membuat SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) yang diterbitkan dari Kantor Kelurahan Setempat. SKKB ini dapat dibuat dengan prosedur: meminta Surat Pengantar dari ketua RT setempat terlebih dahulu, kemudian diteruskan ke ketua RW, setelah itu membawa surat pengantar tersebut ke Kantor Kelurahan untuk membuat SKKB sebagai syarat pemberkasan/administrasi melanjutkan sekolah. |
||
Adapun untuk Biaya Registrasi, adalah sebagai berikut:
*Untuk keterangan lebih lanjut berkaitan dengan prosedur pendaftaran di MAIS Cilacap dapat menghubungi nomor 0856 0065 3303 (Telepon atau WA a.n. Ustadz Raswanto, Lc., M.H)
Untuk Formulir Pendaftaran Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2020/2021 silahkan KLIK DI SINI.
Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 28 Juli 2020, Pukul 13.00 WIB
Info seputar Ma’had ‘Ali Imam Syafi’i Cilacap, silahkan klik link berikut:
Talk Show Pendidikan di Puldapii TV
Profil Singkat Ma’had Ali Imam Syafi’i Cilacap
Sejarah Berdirinya Ma’had ‘Ali Imam Syafi’i Cilacap
Video kegiatan & Kajian Islam lainnya dari Ma’had ‘Ali Imam Syafi’i Cilacap
Barokallahu fiikum.