Bismillah,

Berikut kami sampaikan Prosedur Pengambilan/Cabut Berkas Mahasiswa MAIS Cilacap

Prosedur ini berlaku untuk:

  1. Mahasiswa yang mengundurkan diri.
  2. Transfer/pindah kuliah sebelum masa pendidikan selesai.
  3. Mahasiswa D.O (drop out) atau dikeluarkan.

Tata cara Pengambilan/Cabut Berkas Mahasiswa:

  1. Mengajukan permintaan formulir Pengambilan/Cabut Berkas ke BAA (Bagian Administrasi Akademik).
  2. Mengisi formulir Pengambilan/Cabut Berkas dengan baik dan benar.
  3. Menyelesaikan pengisian blanko Daftar Keterangan Bebas Tanggungan.
  4. Menyerahkan kembali formulir Pengambilan/Cabut Berkas, blanko Daftar Keterangan Bebas Tanggungan dan Tanda Bukti Penitipan berkas ke BAA.
  5. Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi maka BAA akan memproses dan mengeluarkan Ijazah beserta berkas-berkas milik yang bersangkutan di Idaroh.

 

Catatan Tambahan:

  1. Bagi mahasiswa yang sedang berada di luar kota dan tidak bisa datang ke Ma’had untuk mengurusnya, maka dapat diwakilkan oleh rekannya yang sedang berada di Ma’had dengan membuat Surat Kuasa. (download surat kuasa klik di sini)
  2. Bagi mahasiswa yang masih mempunya hutang nilai mahmul, namun ingin melanjutkan/mentransfer ke Strata 1 (S 1) atau ke jenjang berikutnya di Perguruan Tinggi lain maka dianggap pindah kuliah sehingga tidak berhak mendapatkan ijazah Ma’had.

Leave a reply "Prosedur Pengambilan/Cabut Berkas Mahasiswa"

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rating*